RS Bhayangkara Beri Layanan Kesehatan Warga Binaan Rutan Palangka Raya

Palangka Raya, Transnews.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya menggelar bakti sosial dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19.

Penyuluhan Kesehatan dan Pengobatan Massal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka Pengabdian Masyarakat Serentak yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di 30 Provinsi seluruh Indonesia.

Kegiatan yang dikolaborasikan dengan Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada (UGM), Kemenkumham, Asosiasi RS TNI-Polri, BKKBN, YHKI, Kosindo, dan Komponen Masyarakat mengangkat tema “Berkolaborasi Untuk Mengabdi Dengan Hati”.

BACA JUGA :  Bupati Gunung Mas: Jalan Palangka Raya - Kuala Kurun Diperbaiki

Pada Sabtu (5/2/2022), selaku perwakilan Asosiasi Rumah Sakit Polri, Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya ikut memberikan pelayanan kesehatan kepada 259 warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas II A Palangka Raya.

Karumkit Bhayangkara Tk III Palangka Raya Kompol dr. Anton Sudarto melalui Ketua Tim Kesehatan Mobile (Kesmob) Rumkit Bhayangkara, Ipda dr. Rizka Damayanti mengatakan sebanyak 117 orang warga binaan mengikuti pelayanan kesehatan pengobatan dan 142 orang menjalani vaksinasi dosis pertama maupun kedua.
“Kegiatan bakti sosial ini menjadi bukti dari sinergitas yang luar biasa dalam mendukung program pemerintah khususnya vaksinasi. Semoga kegiatan ini dapat berjalan secara berkesinambungan,” katanya

BACA JUGA :  Wali Kota Palangka Raya Buka Pegelaran Kesenian Kuda Lumping

Lebih lanjut, Ipda dr. Rizka Damayanti menambahkan bakti sosial yang diterima warga binaan Rutan Kelas II A Palangka Raya itu diantaranya, penyuluhan kepribadian dari KAGAMA, pemeriksaan kesehatan umum, HIV/ AIDS, serta pemberian vaksin dosis pertama dan kedua dari Asosiasi Rumah Sakit TNI-Polri.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait