RSUD ASA Depok Terus Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Reporter: DiM

DEPOK,transnews.co.id – Menginjak usia dua tahun pada 15 November mendatang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anugerah Sehat Afiat (ASA) Kota Depok, terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui sejumlah inovasi yang terintegrasi dan mudah diakses.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Ngopi bareng SWI Kota Depok, yang mengusung tema “Pemkot Depok Berikan Pelayanan Publik Terintegrasi dan Mudah Diakses Mayarakat”, di Aula RSUD ASA, Jalan Raya Tapos Nomor 1 Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Selasa (24/9/2024).

BACA JUGA :  Tahap Akhir Pembangunan Gedung Manajemen RSUD KiSA sudah 98%

Direktur RSUD ASA Kota Depok dr. Enny Ekasari, MARS mengemukakan, sebelum resmi beroperasi menjadi Rumah Sakit (RS) pada November 2022, gedung RSUD ASA terlebih dahulu digunakan sebagai tempat Isolasi Terpusat (Isoter) pasien Covid – 19.

“Sebelum beroperasi, gedungnya sempat dijadikan Isoter. Pada November 2022, resmi beroperasi setelah diresmikan Walikota Depok,” ujarnya.

Pada awal beroperasi, paparnya, RSUD ASA merupakan RS Kelas C, yang memberikan pelayanan penyakit dalam, anak, bedah umum, kebidanan dan kandungan.

BACA JUGA :  RSUD KiSA Depok Siapkan Psikiater untuk Caleg Gagal

“Sekarang, kami sudah tambah pelayanan anak, paru, mata, jiwa, saraf, bedah gigi mulut dan kita tinggal menunggu dokter spesialis jantung. Mudah-mudahan Dinkes bisa berikan,” imbuhnya.

Jumlah kunjungan, terangnya, juga terus bertambah tapi bukan hanya orang sakit yang datang, ada juga yang cek kesehatan jiwanya dan RSUD ASA, sudah siapkan dokter kesehatan jiwanya.

Enny mengutarakan, untuk meningkatkan memang tidak mudah, namun ia tetap berupaya meningkatkan pelayanan yang terintegrasi dan masyarakat mudah untuk mengaksesnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *