Ruas Jalan Kencong-Kasian, Jember Diperlebar

Jember, Transnews.co.id – Pemerintahan Provinsi Jawa timur pada tahun anggaran 2021, mengalokasikan anggaran yang bersumber dari anggaran alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 2,9 milyar untuk peningkatan jalan pada ruas jalan tersebut.

Peningkatan jalan tersebut dilakukan untuk mengurangi kemacetan arus lalulintas yang sering terjadi di pertigaan Kencong – Pelabuhan perikanan Puger dan Kasian Kabupaten Jember.

Anggaran 2,9 milyar tersebut di peruntukan untuk peningkatan ruas jalan provinsi Kencong-Kasian sebagaima dijelaskan Gigih, penanggung jawab pelaksanaan kegiatan proyek dilapangan PT Merakindo pada Transnews Jumat (17/9/2021).

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Ajak Pemda di Sepanjang Selatan Jatim Perkuat Mitigasi Gempa dan Tsunami

Gigih mengatakan, item pekerjaan mayor meliputi, peningkatan ruas jalan Kencong – Kasian Jember sepanjang 1 kilo meter , pengaspalan atau overlay, pelebaran 1 meter dari lebar badan jalan 6 meter, ditambah lebar 50 cm pada sisi kanan dan kiri bahu jalan.

Gigih menambahkan, selain pekerjaan pelebaran badan jalan dan pengaspalan, juga ada sedikit pekerjaan penahanan jalan dan drainase.ungkanya.

Masih menurut Gigih, untuk perolehan pencapaian progres fisik pekerjaan di lapangan hingga akhir Minggu kemarin 40,3 prosen.

BACA JUGA :  Hadiri Pondok Ramadhan SMK Islam Bustanul Ulum, Kapolres Jember Beri Motivasi Santri

Scedul pra hand over ( PHO) pada 13 Desember 2021, untuk itu kami bisa genjot dengan mengerahkan AMP dan SDM sebagai menambah bobot progres ,Karena kami siap sedia standby dengan AMP kami, terangnya.

Pantauan wartawan Transnews dilapangan, Jumat (17/9/2021) tampak empat alat berat aspalt mixing plant (AMP) dan peneunatic roller sedang lalu lalang beraktifitas dipertigaan Jencong – Puger dan Kasian .

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait