Ruas Jalan Provinsi Malang – Kediri Sudah Bisa Dilewati

Kondisi tanah longsor menutupi ruas jalan provinsi yang menghubungkan antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Kediri sudah normal kembali, Kamis (2/3/2023)
Kondisi tanah longsor menutupi ruas jalan provinsi yang menghubungkan antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Kediri sudah normal kembali, Kamis (2/3/2023)

MALANG, Transnews.co.id – Tanah longsor yang menutupi ruas jalan provinsi yang menghubungkan antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Kediri di Desa Sukomulyo Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, Rabu (1/3) kemarin, sudah bisa di lalui kendaraan roda dua dan roda empat, meski harus secara bergantian.

Sebagaimana disampaikan, Kepala Unit Pelaksana Teknik (UPT) Pengelolaan Jalan dan Jembatan ( PJJ) Malang Agus Hari Purnomo, ST,.MT, Kamis (2/3/2023),; bahwa ruas jalan provinsi yang longsor di Desa Sukomulyo kemarin sudah bisa di lewati bergantian atau buka tutup, terangnya

Senada dikatakan oleh Sutriyono, ST, MT PPK pembangunan PJJ Malang, bahwa longsor yang menutupi seluruh badan jalan provinsi antara Kabupaten Malang dengan Kediri tersebut sudah bisa dilewati, walaupun dengan contraflow, katanya.

Sutriyono menambahkan, bahwa sekitar 3 kilometer dari titik longsor yang baru saja selesai di normalisasi tersebut, adalah lagi longsoran akibat air bah, sehingga alat berat yang ada dibawah ini kami geser keatas untuk membersihkan material longsor yang menutupi akses jalan tersebut.

“Jalur masih dalam proses pembersihan dari material longsor. Jadi untuk sementara waktu akses jalan dari Kediri melalui Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang masih belum bisa dilewati,” terangnya.

Dilain pihak, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang, Sadono Irawan menerangkan, bahwa pembersihan material longsor di wilayah Desa Sukomulyo Kecamatan Pujon Kabupaten Malang sudah selesai dibersihkan, namun demikian, untuk arus lalulintas masih bergantian, katanya. (Hadi Martono)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com