Rumah Advokasi SWI Depok dan YGP Bantu Penyandang Disabilitas

Reporter: APB
Editor: MH

DEPOK, transnews.co.id – Rumah Advokasi Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok dalam bulan Juli 2024 telah membantu 5 warga Kota Depok penyandang disabilitas.

Mereka menerima bantuan berupa kaki palsu dan kursi roda gratis.

Ketua Rumah Advokasi DPD SWI Kota Depok Yenni mengutarakan, pihaknya berkolaborasi dengan Yayasan Global Pelangi (YGP) yang dinahkodai Mr.Park Man Ho dalam membantu para penyandang disabilitas di Kota Depok.

“Selama bulan ini, kami memfasilitasi 5 warga Depok penyandang disabilitas menerima 3 kaki palsu, satu kursi roda dan satu lagi pengukuran kaki palsu, dari YGP,” paparnya, Jumat (26/07/2024).

BACA JUGA :  Wali Kota Depok Berikan 6 Perangkat Daerah Penghargaan

Ia merinci, warga Depok yang telah menerima bantuan kaki palsu adalah Siti Nurbaety (48) warga Kelurahan Pancoran Mas (Panmas).

Naih
Naih

Kemudian, Natalina (44) Pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), warga Kelurahan Serua Kecamatan Bojongsari.

“Yang ketiga, Rahmat warga Tapos.  Itu ketiganya dapat bantuan kaki palsu dari Yayasan Global Pelangi melalui SWI Depok,” terang Yeni.

Selanjutnya, Efendi purba (53), warga Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong, hari Kamis (25/07/2024), baru ukur kaki palsu.

Pembuatan kaki palsu di Sanggar Organ Prosthetic Ali Saga di Tangerang.

BACA JUGA :  Pemkot Depok Gelar Sosialisasi Pembangunan 2024

Untuk bantuan kursi roda, imbuh Yenni, diberikan kepada Naih (79), warga Pancoran Mas, Depok.

Rahmat
Rahmat

Yenni menyebut bagi penyandang disabilitas yang membtuhkan bantuan berupa kaki palsu, tangan palsu atau kursi roda bisa menghubungi SWI Kota Depok.

“Nanti Rumah Advokasi SWI Depok, akan memberikan formulir kuesioner kepada pemohon bantuan untuk di isi lengkap” sebutnya.

Setelah itu, tambahnya, Tim YGP akan melakukan Survei ke rumah pemohon. Bila Pembina YGP Mr.Park Man Ho sudah menyetujui orang tersebut layak dibantu, maka akan langsung tindak lanjuti.

“Yang paling utama adalah seluruh prosesnya Kami tidak memungut biaya alias gratis.” tegas Yenni.

BACA JUGA :  Milyaran Rupiah Raib, Korban Penipuan Investasi Bodong Lapor Polisi

Saat ini Rumah Advokasi SWI Depok juga tengah melakukan pendampingan korban rudapaksa oleh ayah tiri (X). Korban berusia 12 tahun warga tapos yang saat ini sedang proses pendampingan melalui UPTD PPA.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *