Rumah Advokasi SWI Depok dan YGP Bantu Penyandang Disabilitas

Reporter: APB
Editor: MH

“Nanti Rumah Advokasi SWI Depok, akan memberikan formulir kuesioner kepada pemohon bantuan untuk di isi lengkap” sebutnya.

Setelah itu, tambahnya, Tim YGP akan melakukan Survei ke rumah pemohon. Bila Pembina YGP Mr.Park Man Ho sudah menyetujui orang tersebut layak dibantu, maka akan langsung tindak lanjuti.

“Yang paling utama adalah seluruh prosesnya Kami tidak memungut biaya alias gratis.” tegas Yenni.

Saat ini Rumah Advokasi SWI Depok juga tengah melakukan pendampingan korban rudapaksa oleh ayah tiri (X). Korban berusia 12 tahun warga tapos yang saat ini sedang proses pendampingan melalui UPTD PPA.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *