“Nanti Rumah Advokasi SWI Depok, akan memberikan formulir kuesioner kepada pemohon bantuan untuk di isi lengkap” sebutnya.
Setelah itu, tambahnya, Tim YGP akan melakukan Survei ke rumah pemohon. Bila Pembina YGP Mr.Park Man Ho sudah menyetujui orang tersebut layak dibantu, maka akan langsung tindak lanjuti.
“Yang paling utama adalah seluruh prosesnya Kami tidak memungut biaya alias gratis.” tegas Yenni.
Saat ini Rumah Advokasi SWI Depok juga tengah melakukan pendampingan korban rudapaksa oleh ayah tiri (X). Korban berusia 12 tahun warga tapos yang saat ini sedang proses pendampingan melalui UPTD PPA.