Saepudin Umar: Tanah Pasar Batujaya Masih Tetap Aset Pemdes, Desa Masih Ada Upaya Hukum Banding

Karawang, Transnews.co.id – Pemasangan Baligho di Area Pasar Batujaya Yang Bertuliskan Mengenai Putusan Pengadilan Negri Karawang Nomor.85/Pdt.G/2021/PN.Krw.Tanggal 15 Maret 2022.Tanah Milik Adat Sesuai Leter C.Nomor 745/2097.Nomor Persil: 3168-3188.Luas.1.125 Ha.

Pemasangan Baligho menurut Saepudin Umar Pengacara Pemdes Batujaya” Biarkan Saja dirinya akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, dirinya mengharapkan masyarakat dapat menanggapi dari segi sisi positifnya. Perkara Ini Belum Inkracht. Kata Saepudin.

Dihadapan Masyarakat Pasar,BPD, Perangkat Desa,Unsur Desa, LPM,Tokoh Masyarakat,Karang Taruna, wartawan serta LSM. Saepudin mengatakan Terkait Keresahan dari pedagang ” Kok Tanah Pasar Bisa Dimiliki Orang …?

BACA JUGA :  Kades Jatimulya Diapresiasi Saat Rapat Minggon Desa

Saya sampaikan ini baru tahap pertama,masih ada upaya hukum lagi, Upaya Hukum Banding Dan Kasasi. Makanya kita tunggu saja sampai proses hukum terakhir ” Sampai Saat Ini Tanah Pasar Masih Milik Pemerintah Desa Karena Belum Inkracht. Ujarnya. 7/4-2022.

Ketika ditanya awak media ini. Bagaimana terkait petugas Desa yang memiliki Rutinitas aktivitas bertugas dipasar,apa masih punya hak dalam bertugas dipasar sebagai mana biasanya … ?

BACA JUGA :  Paslon Ajam-Gina Diantar Ribuan Pendukung Mendaftar di KPU

” Ya Jelas Sampai Saat Ini Memang Tanah Pasar Masih Milik Pemerintah Desa Karena Belum Inkracht.

Masih banyak tahapan bukan dua (Banding Dan Kasasi) yang namanya hukum itu memberikan peluang, memberikan ruang,masih ada proses hukum.Proses hukum Banding, Kasasi,Peninjauan Kembali (PK), Gugatan Perlawanan, Banding Perlawanan. Ceritanya masih panjang Kita tunggu aja sampai Inkracht. Jelas Saepudin.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait