Sah! SWI Mendaftar Menjadi Konstituen Dewan Pers

Penyerahan berkas SWI menjadi Konstituen Dewan Pers, diserahkan oleh Sekjen SWI Herry, diterima Ketua Komisi Ratifikasi Organisasi Pers Atmaji Sapto Anggoro
Penyerahan berkas SWI menjadi Konstituen Dewan Pers, diserahkan oleh Sekjen SWI Herry, diterima Ketua Komisi Ratifikasi Organisasi Pers Atmaji Sapto Anggoro

JAKARTA, transnews.co.id – Pengurus Pusat Sekber Wartawan Indonesia (SWI) melakukan pendaftaran menjadi organisasi wartawan konstituen Dewan Pers pada Selasa 17 Oktober 2023 di Lt. VII Gedung Dewan Pers, Jalan Kebun Sirih No. 32-34 Jakarta Pusat.

Jajaran Pengurus Pusat SWI diterima langsung oleh Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Atmaji Sapto Anggoro, dan tenaga ahli Winarto beserta Sekretariat Dewan Pers Rita.

“Alhamdulillah SWI hari ini telah mendaftarkan diri untuk menjadi konstituen Dewan Pers.” ujar Sekjen SWI Herry Budiman didampingi Wakil Ketua Umum Ali Nasrullah, Bendahara Umum Anwar Nurdin, Kabid Humas Hendra Gunawan dan Kabid Hubal Arief Ramdhani.

BACA JUGA :  Sekjen SWI Kebut Program Hasil Rakernas Tahun 2022

Herry menjelaskan bahwa menjadi konstituen Dewan Pers merupakan salah satu misi SWI dan menjadi program prioritas hasil Rakernas Juli 2022 di Bogor yang diikuti 180 Pengurus SWI se Indonesia.

“Konsekwensinya SWI harus melengkapi persyaratan sesuai Peraturan DP Nomor 07/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan SK DP Nomor 04/SK-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi Wartawan,” ungkap founder SWI ini.

Menurutnya, untuk melengkapi persyaratan menjadi organisasi wartawan konstituen Dewan Pers memang tidak mudah. Namun, berkat kesolidan dan kesepahaman pengurus SWI di seluruh Indonesia, akhirnya persyaratan itu dapat dipenuhi. Herry juga menegaskan bahwa SWI tidak teralifiasi dengan Dewan Pers Indonesia (DPI).

BACA JUGA :  PJ Sekda Kota Depok Dukung Program SWI 2024

“DPP melakukan vermin terhadap pengurus dan anggota. Bahkan DPP sempat mencabut SK 8 DPW SWI Provinsi dan 2 DPD Kabupaten/Kota dengan anggota sekira 200an orang, karena tidak tertib administrasi dan beberapa kedapatan sudah tidak bekerja pada media pers,” terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait