Sah, Yenny Jadi Ketua SWI Kota Depok

Reporter: DiM

DEPOK,transnews.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD SWI) Kota Depok berganti Nakhoda, dari Dindin Syarifuddin kini beralih ke Budi Indriyani atau yang akrab disapa Yenny.

Pergantian Ketua DPD SWI Kota Depok ke Yenny, berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus (RPP) DPD SWI Kota Depok, di Kantor DPD SWI Kota Depok, Jalan Boulevard GDC, Rabu (14/8/2024).

Sekretaris DPD SWI Kota Depok Riki menjelaskan, RPP tersebut menindak lanjuti Surat Pengunduran Diri (SPD) Dindin Syarifuddin yang keluar dari kepengurusan dan keanggotaan DPD SWI Kota Depok, pada tanggal 9 Agustus 2024 silam.

BACA JUGA :  Seorang Wartawan Harus Memiliki Kompetensi

“Makanya RPP ini kita laksanakan sebagai tindak lanjut SPD Dindin Syarifuddin. Sesuai  ART dan Peraturan Organisasi (PO) Nomor: 03/PO-DPP/08/2021 Kami perlu melakukan Ketua pengganti Dindin. Tidak  mesti Musdalub” paparnya.

Riki menerangkan, keputusan hasil RPP secara aklamasi peserta sidang menunjuk Yenny Wakil Ketua menjadi Ketua baru DPD SWI Kota Depok.

“Peserta sidang secara aklamasi memilih Bu Yenny  menjadi nakhoda baru DPD SWI Kota Depok. Sementara kursi Waka diduduki oleh Ade Nopiansyah.” tandasnya.

BACA JUGA :  Bungkam Kemerdekaan Pers, SWI Menolak RUU Penyiaran

“Dengan terpilihnya Ketua4 dan Wakil Ketua baru ini, program kerja SWI Depok, kami pastikan akan tetap berjalan sesuai hasil Rakerda akhir 2023 lalu” tegasnya.

Ketua DPD SWI Kota Depok terpilih Budi Indriyani mengutarakan, siap melaksanakan tanggung jawabnya sebagai Ketua, sambil menunggu pemilihan Ketua baru melalui Musda pada tahun 2026 mendatang.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua, saya menerima dan akan menjalankan amanah dari rekan-rekan SWI Depok. Hal ini untuk kepentingan administratif sambil menunggu Musda SWI Kota Depok pada tahun 2026 nanti,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *