Saksi Ahli Sebut Gugatan Kadaluwarsa, Demokrat: Pihak Moeldoko Tidak Bisa Penuhi Syarat Formil

“Belum ada bukti bahwa upaya administrasi itu telah ditempuh oleh Pihak Penggugat. Karena itu, berdasarkan fakta hukum tadi, kami meyakini bahwa untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap keputusan Menkumham belum bisa terpenuhi secara formil. Jadi, kami optimis bahwa gugatan itu prematur akan terbukti,”ungkap Heru Widodo.

Sementara itu, Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut bahwa kehadiran Partai Demokrat di sidang PTUN merupakan bagian dari upaya membangun demokrasi, dan menegakkan kebenaran dan keadilan di Indonesia.

BACA JUGA :  KSP, Jend (Purn.) Moeldoko dan Sekdaprov Jatim Hadiri Bincang Rakyat di Kota Blitar

“Tentunya kita bisa tarik garis lurus dari Keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Judicial Review dari kubu Moeldoko yang diwakili oleh Yusril. Harapannya, bisa mengilhami dan juga menjadi referensi bagi PTUN yang berada di bawah Mahkamah Agung. Karena pesannya sangat tegas dan jelas. Tegakkan kebenaran, tegakkan keadilan. Jangan geser kiri, geser kanan. Itu yang kami lihat, dan kami sangat yakini,”ungkap Herzaky.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait