Saksi Ahli Tegaskan Kasus Yusra Amir Masuk Ranah Perdata

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Dalam sidang lanjutan di PN Kota Depok, Senin (20/05/2024), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Dr. Anis Rifai, S.H., M.H., seorang dosen hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia terungkap kasus Yusra Amir merupakan kasus Perdata bukan Pidana.

Pada pemaparan saksi ahli mengenai unsur-unsur pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencakup tindakan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain melalui penggunaan nama palsu, identitas palsu, keadaan palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan.

Dalam kesaksiannya, menjelaskan bahwa suatu kesepakatan bisa dianggap sebagai tindakan pidana jika sejak awal disampaikan dengan tidak benar.

Sebaliknya, kesepakatan dapat dianggap sebagai hukum Perdata jika sejak awal disampaikan dengan benar tetapi ada keadaan tertentu yang menyebabkan kesepakatan tersebut tidak dapat dilaksanakan.

JPU berusaha membuktikan bahwa tindakan Yusra Amir merupakan pelanggaran hukum pidana dengan menekankan pada unsur tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, serta pelanggaran kesepakatan dengan mengalihkan sertifikat kepada pihak lain.

Namun, saksi ahli menyatakan bahwa tindakan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi, bukan pelanggaran Pidana.

Tim kuasa hukum Yusra Amir yang terdiri dari Udin Wibowo, S.H., dan Mathilda, S.H., menyambut positif kesaksian dari Dr. Anis.

Usai sidang, Udin Wibowo mengungkapkan kepuasannya terhadap jalannya pemeriksaan saksi ahli. Ia merasa keterangan saksi ahli menguntungkan pihak kliennya, karena ahli menjelaskan bahwa kasus ini adalah perkara perdata.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *