Saksi Ahli Tegaskan Kasus Yusra Amir Masuk Ranah Perdata

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

“Kami sangat puas dengan sidang kali ini,” ujar Udin Wibowo.

Ia menegaskan bahwa perjanjian yang awalnya sah ini tidak mengandung unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau identitas palsu.

Mathilda, salah satu kuasa hukum Yusra Amir lainnya, menambahkan bahwa dalam ilustrasi yang disampaikan di persidangan tidak ditemukan adanya mens rea (niat jahat) atau actus reus (tindakan kriminal) yang melatarbelakangi kejahatan tersebut.

“Pendapat saksi ahli menunjukkan bahwa permasalahan terdakwa masih berada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana,” tegas Mathilda.

Sidang berikutnya akan digelar dua minggu ke depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa dan saksi a de charge.

Pengembangan lebih lanjut dari kasus ini diharapkan akan semakin memperjelas apakah tindakan Yusra Amir sepenuhnya merupakan Perdata.

Awalnya, Yusra Amir menjalin hubungan bisnis dengan almarhum Mulya Wibowo pada 2019. Saat itu, meminjam uang tunai sebesar Rp 2 miliar dengan jaminan sertifikat tanah, namun baru diterima sebesar Rp 500 juta.

Pada tahun 2020, tiba-tiba Daud Kornelius Kamarudin yang mengaku punya piutang kepada Mulya Wibowo sebesar Rp 2 miliar, sehingga meminta untuk perjanjian hutang dengan jaminan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

“PPJB dialihkan kepada Daud, tanpa melakukan pembayaran apapun padahal saya baru menerima uang dari Mulya Wibowo sebesar Rp 500 juta,” ungka Yusra Amir.

Kemudian, Mulya Wibawa meninggal dunia pada 8 September 2021. Lalu, Daud Kornelius Kamarudin lalu meminta dikembalikan piutangnya dari Mulya Wibawa.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *