Jakarta, Transnews.co.id – Dokumen elektronik itu semakin banyak diperlukan untuk berbagai urusan. Merespons situasi ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp10.000 per meterai, Jumat (1/10/2021). Menkeu menyampaikan, meterai elektronik itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik.
Payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021.
Menurut Menkeu, sejak dikeluarkan Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, pemerintah belum pernah mengubah ketentuan terkait meterai. Masalahnya, era digital telah mengubah tatanan kehidupan, termasuk munculnya dokumen yang serba digital.
‘’Dalam kurun 1985 hingga hari ini, begitu banyak perubahan dalam perekonomian dan teknologi digital. Pemerintah perlu mengatur dari sisi policy dan regulasi dari instrumen dan kelengkapannya melalui meterai elektronik,” ujar Menkeu Sri Mulyani, dalam acara ‘Peluncuran Meterai Elektronik’, yang digelar secara virtual. Perubahan besar itu dimungkinkan berkat hadirnya UU nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai
Lebih jauh, Menkeu Sri Mulyani menegaskan, meterai eletronik itu sekaligus berguna untuk instrumen pelengkap dokumen elektronik yang kini sudah dianggap berlaku secara sah. Oleh karenanya, masyarakat tak perlu repot-repot menggunakan meterai tempel untuk dokumen elektronik.