Sama Absahnya, Pemerintah Luncurkan Materai Elektronik

“Banyak sekarang ini, misalnya, nota dinas Kementerian Keuangan dilakukan secara elektronik,” ucap Menkeu.

Menteri  Sri Mulyani menekankan pula,  meterai elektronik aman digunakan karena terdapat kode khusus yang tertera ketika  diproduksi oleh Perum Peruri. Toh, ia pun mewanti-wanti agar Perum Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengantisipasi meterai elektronik dari potensi tindak kejahatan.

“Ini pasti membutuhkan proses transformasi dan membutuhkan edukasi kepada masyarakat. Untuk terus-menerus mengedepankan sisi keamanan, karena mungkin ada kerawanan terjadinya kejahatan di dunia cyber, entah terjadi sama seperti meterai fisik, atau muncul juga meterai palsu,”  Sri Mulyani menambahkan.

Menkeu menginformasikan, masyarakat bisa memperoleh meterai digital itu di konter bank badan usaha milik negara (BUMN) atau himpunan bank milik negara (Himbara), dan seluruh bank swasta, serta PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Tak tertutup kemungkinan, lokasi penjualannya akan diperluas.

Pemerintah tengah mempercepat pembuatan meterai elektronik agar bisa diimplementasikan awal 2022. Selain memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik, meterai digital ini juga bisa mengoptimalkan penerimaan negara setelah tarif meterai dinaikkan jadi Rp10.000. Hanya ada tarif tunggal.

Mengikat Dua Pihak

Dalam kesempatan yang sama,  Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, selama ini meterai hanya tersedia dalam bentuk fisik,  yang biasa disebut meterai tempel, untuk dokumen  kertas. Namun, seiring perkembangan zaman, di era digitalisasi seperti sekarang ini, terdapat pula kebutuhan adanya dokumen transaksi elektronik yang memaksa pemerintah berinovasi agar bisa menjamin keabsahaannya. Meterai elektronik pun menjadi jawabannya supaya bisa memfasilitasi transaksi bisnis, dan memudahkan para wajib pajak (WP) melaksanakan segala hak dan kewajiban perpajakannya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com