“Sudah 32 tahun sejak KHA diratifikasi, Indonesia melakukan refleksi dalam menghadapi tantangan terhadap upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia.” urainya
Menurutnya, KHA melandasi upaya-upaya dalam melindungi anak di Indonesia. Konsep perlindungan anak di Indonesia itu sendiri, ditujukan untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada 2030 melalui Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) termasuk kota Depok.
“Untuk mendukung upaya pemenuhan hak anak melalui KLA maka terbitlah Perpres 25 tahun 2021 tentang Kebijakan KLA, yang merupakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak” tambahnya.
Herry mengajak SWI kota Depok dan teman wartawan kota Depok lainnya, untuk mendukung Depok menjadi Kota Layak Anak.
“Kita pers harus terlibat aktif untuk Depok menjadi KLA. Ada dalam Perpres nomor 25 tahun 2021 pasal 9 Masyarakat, media massa, dan dunia usaha berperan dalam penyelenggaraan KLA,” tandasnya.
Ketua DPD SWI Kota Depok mengutarakan, Seminar tersebut diselenggarakan untuk memperingati Hari Anak Sedunia.
“Ini juga bentuk dukungan kami kepada Pemkot Depok, dalam mewujudkan Kota Layak Anak,” tukasnya.
Ini, tuturnya, sejalan dengan upaya orang tua, dalam, menumbuh kembangkan potensi anak.
“Semoga dengan Seminar ini, menjadi satu rekomendasi untuk mewujudkan Kota Depok menjadi Kota Layak Anak,” pungkasnya.
Seminar dengan tema “Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kota Depok Sebagai Kota Layak Anak” itu dipandu oleh Putra Gara (Waketum SWI) menghadirkan pemateri dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Pendidikan kota Depok dan Kanit PPA Polrestro Depok. (YN)