1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi warga yang telat bayar pajak.
2. Bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB) ke-II.
Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
3. Bebas tarif progresif pokok tunggakan.
Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua (BBNKB ke II) dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.*** (dim)