Samsat Kabupaten Bogor Dukung Program Tripel Untung Samsat Provinsi Jawa Barat

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi warga yang telat bayar pajak.

2. Bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB) ke-II.

Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

3. Bebas tarif progresif pokok tunggakan.

Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua (BBNKB ke II) dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.*** (dim)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com