Tangerang, transnews.co.id- Rencana penutupan pembuangan sampah illegal di RW 05, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dibatalkan dengan alasan yang tidak jelas.
Sejatinya, eksekusi penutupan pembuangan sampah illegal tersebut dilakukan pada hari ini, Kamis, 26 Desember 2019,nyatanya hingga sore hari tidak terlihat tanda tanda akan di tutup.
Hal tersebut membuat warga geram dan mengancam akan melakukan perlawanan mengerahkan masyarakat dan pegiat lingkungan hidup untuk berunjuk rasa sampai pengelolaan sampah illegal tersebut murni ditutup secara permanen.
“Kalau ini tetap di biarkan apalagi ada sinyal bakal dibatalkan penutupannya maka kami akan mengajak warga masyarakat bersama elemen pegiat Lingkungan Hidup untuk turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa. Kami meminta kepada pemerintah dan Angkasa Pura II untuk tegas menutup tempat sampah Ilegal tersebut,” ucap Sam Rodi, alias Kucay, Tokoh Pemuda Neglasari,Kamis (26/12/2019)
Sam Rodi, yang juga menjabat sebagai Wasekjen LSM LIRA Provinsi Banten mengungkapkan pembuangan sampah ilegal tersebut sudah berlangsung lama di antara Tahun 2016 hingga sekarang. Padahal tanah yang dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal tersebut adalah Tanah Milik Angkasa Pura II.
“Kami menduga ada Oknum Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta yang mengetahui dan melakukan pembiaran terhadap adanya pembuangan sampah secara ilegal yang jelas-jelas merugikan warga masyarakat sekitar,” ujar Sam Rodi.
(AE)