Sanksi Pidana Bagi Penyalahgunaan Narkoba untuk Diri Sendiri

Kampus Universitas Muhammadiyah Malang Jawa timur

SIDOARJO, transnews.co.id – Di penghujung tahun 2022 merupakan hari yang bersejarah dan menggembirakan bagi Laksamana Claudio Hartanto Putra, mahasiswa semester akhir fakultas hukum Universitas Muhamadiyah Malang, karena hasil jerih payahnya menyusun skripsi diterima oleh dosen pembimbingnya.

Sebagaimana disampaikan Laksamana Claudio pada Transnews.co.id , Sabtu (31/12/2022), dalam skripsinya Laksamana Claudio dengan judul Sanksi Pidana bagi penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

Laksamana Claudio nengatakan, bahwa Penyalahgunaan narkotika baik bagi pengguna umum maupun diri sendiri diatur di diatur pada pasal 1 nomor 1 Undang-Undang No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika mengatakan, bahwa yang dimaksud menggunakan Narkotika merupakan “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam

BACA JUGA :  Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Obat keras Berbahaya di Situbondo

golongan-golongan”. Penyalahgunaan narkotika menyebabkan permasalahan dalam bangsa.

Sanksi pidana penyalahgunaan narkotika secara umum diatur dalam Pasal 111 hingga pasal 148 UU Narkotika. Khusus penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, diatur pada Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dan bagi penyalahguna narkotika golongan 1, pidana penjara paling lama 2 tahun bagi penyalahguna narkotika golongan 2, dan paling lama 1 tahun bagi penyalahguna narkotika golongan 3, dan disertai pengecualian pada ayat (3), yaitu penyalahguna merupakan sebagai korban secara tidak

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait