langsung berstatus sebagai pecandu narkotika, terang Claudio
Lebih lanjut, Laksamana Claudio menuturkan, bahwa penjatuhan hukuman pidana ada pembedaan yang tegas bagi penyalahguna narkotika antara, pasal 111, pasal 112, & pasal 114 yang ditujukan untuk mereka yang sengaja menyimpan, memiliki, atau bahkan menguasai narkotika bukan dengan tujuan dikonsumsi sendiri melainkan untuk diperdagangankan secara gelap atau secara ilegal.
Pada Pasal 127 yang ditujukan bagi penggunaan untuk diri sendiri. Ketiadaan pembatas antara kedua status penyalahguna tersebut, dapat merugikan pencadu narkoba, karena yang diatur pada Pasal 111, pasal 112, dan Pasal 114 memuat perbuatan materiil, misalnya memiliki, menguasai, membawa, dan membeli yang mana perbuatan tadi juga perlu ditempuh seseorang pecandu sebelum bisa
mengonsumsi narkotika, sebagai akibatnya hal ini akan berdampak dalam terkikisnya hak pecandu
buat menerima rehabilitasi sebagaimana diamanatkan pada Pasal 127 ayat (3).
Laksamana Claudio menambahkan, bahwa sanksi bagi seseorang yang menyalahgunakan narkotika demi kesenangan pribadi, menurut UU Narkotika menunjukkan dianutnya double track system, yaitu pencipta tindak pidana dapat dijatuhi sanksi pidana, dapat juga dikenakan berbagai tindakan. Sanksi pidana datang dari gagasan
mengapa dipaksakannya pemidanaan, sedangkan sanksi tindakan, lahir dari gagasan tujuan ingin dicapai dari pemidanaan.
Sedangkan, pelaksanaan double track system dalam peraturan perundangundangan di Indonesia dipilih dengan alasan penerapan sanksi pidana tunggal selama ini dianggap belum efektif dalam menanggulangi tindak pidana yang terjadi di Indonesia, ujar Claudio. (Hadi Martono)