Sarah Avilia Polisikan Oknum Pengcab Muaythai Kota Bekasi, Buntut Dugaan Penggelapan Dana Pembinaan Atlet dan Pungli Bonus

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Hal itu bermula saat Sarah Avilia, dirinya menanyakan kejelasan uang pembinaan yang bersumber dari APBD Kota Bekasi. Pertanyaan itu justru membuat Pengcab Muaythai Kota Bekasi naik pitam.

Mereka mengirim surat ke PB Muaythai Indonesia meminta agar Sarah Avilia tidak diikutsertakan di PON Aceh Sumut 2024 berdalih yang bersangkutan tidak punya attitude, dan orang tuanya ‘cawe-cawe’ tawarkan sang anak ke provinsi lain.

“Saya merasa putri kami terzalimi, pertama uang pembinaan yang hanya diterima sebanyak dua kali di tahun 2022, yakni pada September sebesar Rp 6 juta dan di November sebesar Rp 2 juta,” tutur Roni Octavianto saat berbincang dengan wartawan.

BACA JUGA :  Pembangunan Kantor Desa Bojongsari Tidak Disertakan Papan Projek

Roni mengungkapkan sebuah kejanggalan dan dugaan perbuatan melawan hukum saat putrinya diminta menandatangani surat kontrak perjanjian atlet tanpa diketahui orang tua oleh YT, oknum Ketua Pengcab Muaythai Kota Bekasi sekaligus Ketua Sasana Camp Dragon. Bahkan, sambungnya, isi surat tersebut sama sekali memberatkan pihaknya.

“Dalam surat itu, putri kami diminta memberikan 10 persen dari gajinya di pelatda, pelatnas, amatir, profesional, dan sebagainya ke Camp Dragon dan harus memberikan 20 persen dari bonus yang didapat dari pertandingan atau kompetisi ke Camp Dragon dan Pengcab dengan alasan untuk mendukung operasional dan maintenance Camp Dragon,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ditinjau Presiden, 320 Karyawan PT Unilever Disuntik Vaksin Covid-19

Masih kata Roni, Sarah Avilia seharusnya mendapatkan binaan dan uang dari pemerintah bukan mengeluarkan uang. Hal ini lantaran Sarah Avilia merupakan atlet Muaythai amatir bukan profesional, dan kejuaraan yang diikuti Sarah Avilia membawa daerah seperti Kota Bekasi dan Jawa Barat bukan membawa nama sasana.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *