Kab.Siak-Riau, transnews.co.id – Polres Siak kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Siak tepatnya di Rumah Tahanan kelas IIB Kabupaten Siak Jalan Sultan Syarif Hasyim Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Senin (05/10/2020).
Kapolres Siak Melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani saat jumpa pers di Mapolres Siak,kemariin mengungkapkan
penangkapan pelaku diketahui berinisial ES (31) Dan SB (41).
Penangkapannya berawal dari informasi pegawai Rutan Kelas IIB Kabupaten Siak bahwa adanya pengiriman diduga narkotika jenis sabu dikirim oleh seseorang yang berada di Kecamatan Kandis melalui jasa pengiriman Damri,”terangnya.
Kasat Jailani menambahkan,penangkapan pelaku ini pada hari Senin 5 Oktober 2020 Sekira Pulul 17.00 WIB, setelah pihaknya menerima informasi dari pegawai rutan.
“Saya perintahkan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi trsebut,”katanya.
Saat itu kata Jailani benar pada saat diamankan dan digeledah terhadap tersangka ES Dan SB ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka ES dan SB mengakui bahwa barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket dengan berat 3,39 Gram itu milik mereka yang didapat dari seseorang inisial DD (DPO) Sat Res Narkoba Polres Siak.
Setelah mengamankan tersangka, kata Jailani, tim langsung bergerak membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.