Satgas COVID-19 Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Gorontalo

Gorontalo, Transnews.co.id – Terkait sindikat surat hasil tes antigen maupun PCR palsu di beberapa bandara di Indonesia yang akhir-akhir ini terjadi, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Gorontalo menegaskan akan mulai memperketat protokol kesehatan di pintu-pintu masuk kedatangan, baik di bandara maupun pelabuhan.

“Berdasarkan imbauan Pak gubernur yang juga Ketua Satgas Gorontalo, untuk petugas verifikator surat tes COVID-19, baik PCR dan tes antigen tiba di bandara dan pelabuhan ini akan diperketat. Karena kita menemukan penumpang dengan antigen negatif dari daerah asal, tiba di Bandara Jalaludin untuk diantigen kembali hasilnya positif,” ucap Kepala BPBD Provinsi Gorontalo Rusli Nusi, saat diwawancarai, Jumat (3/2/2022).

BACA JUGA :  Satgas COVID-19 Batang Utamakan Teguran Edukatif Bagi Pelanggar Prokes

Pemeriksaan kembali tes antigen untuk tiap-tiap penumpang dari luar daerah memang telah menjadi kebijakan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, sejak COVID-19 ditemukan di Gorontalo. Setiap penumpang yang tiba di Gorontalo dari luar daerah, meski membawa hasil tes antigen atau PCR masih akan dites kembali oleh petugas di bandara.

Hal tersebut yang kemudian menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dr. Yana Suleman membuahkan hasil. Tentunya Provinsi Gorontalo bisa sejak dini mendeteksi para penumpang yang tertular COVID-19 atau tidak.

BACA JUGA :  Aturan Baru, PPDN Dewasa Wajib Sudah Booster

“Jadi sejujurnya di Gorontalo, kebijakan pemeriksaan ini sudah jauh dilakukan oleh Pak gubernur., dan itu memang membuahkan hasil. Contoh kasus, kami berhasil mendeteksi Omicron pertama beberapa waktu lalu di Gorontalo dan yang kedua terdeteksi pcr positif, bagi pelaku perjalanan yang negatif dari daerah asal, tapi positif pas tiba di bandara,” kata Yana.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait