Satgas Yonif 144/JY Gagalkan 48 Botol Miras dan 2 Kardus Rokok Ilegal di Jalur Non Prosedural Perbatasan

Sintang, Transnews.co.id – Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY menggagalkan penyeludupan 48 botol miras dan 2 kardus rokok ilegal di jalur non prosedural Desa Sei Kelik Kecamatan Senaning Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Letkol Inf Andri Suratman dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1/2022).

Dijelaskannya, penggagalan penyelundupan barang ilegal ini merupakan hasil kerja keras anggota Satgas dalam upaya mencegah kegiatan ilegal yang ada di Perbatasan.

BACA JUGA :  Cegah Covid-19, Satgas Yonif 144/JY Bagikan Masker Kepada Warga Perbatasan

“Barang ilegal tersebut ditemukan di jalan non prosedural atau jalan tidak resmi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, barang tersebut akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia, selanjutnya barang ilegal tersebut kami serahkan ke KPPBC TMP C Nanga Badau untuk diproses lebih lanjut, ” terangnya.

Freddy Sihotang S.E, selaku pemeriksa penindakan dan penyidikan KPPBC TMP C Nanga Badau menyampaikan apresiasi atas kerja keras anggota satgas Yonif 144/JY yang telah menggagalkan barang ilegal ini dan telah menyerahkan ke pihaknya.

BACA JUGA :  Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Wonosobo Gelar Operasi Terpadu

“Selanjutnya barang illegal ini kami akan proses lebih lanjut, ” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait