Aceh Besar, Transnews.co.id – Satlantas Polres Aceh Besar (Abes) menindak 19 pelanggar lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Keselamatan Seulawah 2022 yang dilancarkan di Jalan Banda Aceh-Medan, kawasan Blang Jaroe, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Pelanggar lalu lintas yang dikenakan tilang umumnya dari pengguna sepeda motor yang tidak melengkapi surat kendaraan bermotor serta melakukan pelanggaran lainnya, seperti tidak memakai helm, kaca spion, dan pelanggaran lainnya.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH, melalui Kasat Lantas, AKP Rina Bintar Handayani, SIK, MM kepada Serambinews.com mengatakan, selain 19 pengendara sepeda motor yang dilakukan penindakan langsung atau tilang (e-Tilang), ada satu sepeda motor yang turut diamankan.
“Sepeda motor yang ditahan itu tidak membawa kelengkapan surat kendaraan apapun, baik itu SIM maupun STNK.” katanya, , Kamis (10/3/2022).
Lalu, lanjut AKP Rina, ke-19 surat kendaraan yang ditilang itu, dirincikan masing-masing STNK 10 lembar dan SIM 9 lembar.
Mantan Kasat Lantas Polres Pidie, Polres Aceh Tengah, dan Bener Meriah ini menerangkan, tujuan dari pelaksanaan Operasi Keselamatan Seulawah 2022 itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas.
Meminimalisir pelanggaran untuk menekan angka kecelakaan yang disebabkan tiga faktor, baik pengemudi, lalu kelayakan kendaraan, serta faktor alam atau jalan.
Pun demikian, dalam kegiatan itu personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Besar mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat menjaga protokol kesehatan, mengingat bahaya penyebaran Covid-19 belum mereda