Satlantas Polres Aceh Besar Amankan Puluhan Kendaraan Saat Razia Operasi Keselamatan Seulawah

Aceh Besar, Transnews.co.idSatlantas Polres Aceh Besar (Abes) menindak 19 pelanggar lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Keselamatan Seulawah 2022 yang dilancarkan di Jalan Banda Aceh-Medan, kawasan Blang Jaroe, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Pelanggar lalu lintas yang dikenakan tilang umumnya dari pengguna sepeda motor yang tidak melengkapi surat kendaraan bermotor serta melakukan pelanggaran lainnya, seperti tidak memakai helm, kaca spion, dan pelanggaran lainnya.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH, melalui Kasat Lantas, AKP Rina Bintar Handayani, SIK, MM kepada Serambinews.com mengatakan, selain 19 pengendara sepeda motor yang dilakukan penindakan langsung atau tilang (e-Tilang), ada satu sepeda motor yang turut diamankan.

BACA JUGA :  Pemkot Aceh Teken MoU Bidang Pendidikan Dengan UNIDA

“Sepeda motor yang ditahan itu tidak membawa kelengkapan surat kendaraan apapun, baik itu SIM maupun STNK.” katanya, , Kamis (10/3/2022).

Lalu, lanjut AKP Rina, ke-19 surat kendaraan yang ditilang itu, dirincikan masing-masing STNK 10 lembar dan SIM 9 lembar.

Mantan Kasat Lantas Polres Pidie, Polres Aceh Tengah, dan Bener Meriah ini menerangkan, tujuan dari pelaksanaan Operasi Keselamatan Seulawah 2022 itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas.

Meminimalisir pelanggaran untuk menekan angka kecelakaan yang disebabkan tiga faktor, baik pengemudi, lalu kelayakan kendaraan, serta faktor alam atau jalan.

BACA JUGA :  Wali Kota Banda Aceh Tinjau Bedah Rumah Duafa Warga Gampong Jawa

Pun demikian, dalam kegiatan itu personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Besar mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat menjaga protokol kesehatan, mengingat bahaya penyebaran Covid-19 belum mereda

Kemudian hal lainnya yakni mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif.

“Untuk kendaraan roda empat, sasaran penindakan pengemudi mobil barang yang overload, overdimensi, dan kendaraan yang tidak layak jalan,” sebut AKP Rina.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk patuh dan taat terhadap aturan berlalu lintas.

BACA JUGA :  Kadisdik Aceh Sidak Sekolah di Pidie Jaya

Karena, akibat dari sebuah pelanggaran bisa berdampak bagi keselamatan dirinya sendiri dan orang lain.

“Apa yang kami lakukan ini bertujuan untuk keselamatan dan menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat betapa pentingnya patuh dan taat terhadap aturan berlalu lintas,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait