Satlantas Polres Blora Gencar Sosialisasi Penertiban ODOL

Blora, Transnews.co.idSosialisasi penertiban terhadap kendaraan over dimension over loading (odol) gencar dilakukan Sat Lantas Polres Blora Polda Jawa Tengah bersama Dinas Perhubungan Blora.

Sosialisasi dan penertiban dilakukan terhadap pemilik pengusaha angkutan, perusahaan, serta para sopir kendaraan berat seperti truk tangki, truk dump serta kendaraan angkutan ekspedisi yang melintas di wilayah Hukum Polres Blora.

Kasat Lantas Polres Blora AKP Edi Sukamto mengatakan, pelanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta bahaya akan kecelakaan lalu lintas, sehingga perlu diberikan tindakan sesuai dengan aturan perundang – undangan yang ada.

BACA JUGA :  Satlantas Polresta Jambi Tilang 3 Truk Batubara Kelebihan Tonase

“Bersama dengan Dinas Perhubungan Blora telah kita sosialisasikan penindakan ODOL harapannya para pemilik usaha angkutan ataupun perusahaan tidak melanggar odol,” kata Kasat Lantas.

Seperti yang dilakukan oleh petugas gabungan Satlantas dan Dinas Perhubungan Blora yang dipimpin oleh Kanit Kamsel Ipda Sigit Hari Wibowo, Rabu (9/2/2022), yang menyambangi beberapa perusahaan dan para sopir truk di Blora. Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan pasal 227 dan 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA :  Pemkab Sukamara Tertibkan Truk Over Dimension Over Loading

Salah satu yang disambangi adalah perusahaan Angkutan Umum Logistik Dan Komoditas PT Angkasa Karya Sejahtera di wilayah Desa Kamolan Blora.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengimbau kepada pelaku usaha dan para sopir untuk tidak melanggar ketentuan muatan, baik over dimensi dan over load agar tetap di perhatikan karena kecelakaan berawal dari pelanggaran.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait