Satlantas Polres Bojonegoro Bagikan Rompi kepada Supeltas

Bojonegoro, Transnews.co.idSatlantas Polres Bojonegoro melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) memberikan rompi kepada relawan pengatur lalu lintas (supeltas), Selasa (5/4/2022).

Pemberian rompi tersebut diserahkan Kanit Kamsel, IPDA M. Imam Wahyudi, SH kepada relawan supeltas di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Disela-sela kegiatan, Kanit Kamsel, IPDA M. Imam Wahyudi, SH mengatakan pemberian rompi pada supeltas merupakan bentuk apresiasi dari Satlantas Polres Bojonegoro kepada warga yang dengan sukarela membantu pihaknya dalam mengatur dan menjaga kelancaran arus lalu lintas sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan.

BACA JUGA :  Polres Bersama Kodim Bojonegoro Gelar Acara Cangkrukan Kamtibmas

“Dengan pemberian rompi ini menjadikan semangat dan diniatkan untuk ibadah dalam memberikan pelayanan lalu lintas kepada masyarakat. Selain itu, turut serta membantu tugas Kepolisian dalam menjaga Kamtibmas,” kata Kanit Kamsel, IPDA M. Imam Wahyudi, SH kepada awak media.

Sementara di tempat terpisah, Kasat Lantas, AKP Rizal Nugra Wijaya, SIK menyampaikan bahwa Satlantas Polres Bojonegoro memberikan rompi kepada relawan supeltas diharapkan ke depan dapat memotivasi kinerja para supeltas menjaga kelancaran arus lalu lintas. Rompi tersebut, bisa digunakan pada siang maupun malam hari, yang bertuliskan Supeltas di belakangnya.

BACA JUGA :  Bupati Bojonegoro Tak Hancurkan Tanggul, Perintahkan PU SDA Lakukan Solusi Permanen

Lanjutnya, untuk pemberian rompi ini selektif prioritas, hari ini kita berikan kepada relawan supeltas wilayah Kalitidu khususnya yang berada di poros jalan padat kendaraan dan rawan laka lantas.

“Supeltas ini diperlukan untuk membantu mengatur lalu lintas pada jam-jam padat arus lalu lintas dan antisipasi terjadinya laka lantas,” ucap AKP Rizal Nugra Wijaya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait