Bulukumba, Transnews.co.id – Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba menggelar patroli malam di wilayah hukum polres Bulukumba. Pada Sabtu (30/1/2022), pukul 22.00 Wita.
Disaat melintasi Jl. Ahmad Yani tepatnya depan kantor cabang pegadaian Bulukumba, petugas menemukan salah seorang pengendara motor yang membawa senjata tajam jenis badik.
Iptu Marala Ps.Kasie Humas Polres Bulukumba membenarkan kejadian tersebut bahwa saat personel satlantas Polres Bulukumba melakukan patroli mengamankan salah seorang pengendara motor lantaran ketahuan membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan pada pinggangnya.
“Awalnya pengendara tersebut tidak menggunakan helm, sehingga diberhentikan oleh personel Lalu Lintas yang sedang berpatroli, saat dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan penggeledahan badan ditemukanlah senjata tajam berupa badik yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri,” tutur Iptu Marala.
Sehingga Aiptu Baharuddin yang bertugas saat itu, menyerahkan pengendara tersebut beserta barang bukti sebilah badik ke Polsek Ujung Bulu guna proses hukum lebih lanjut. Jelas Ps.Kasie Humas
Sementara laporan atau informasi yang diperoleh dari Kapolsek Ujung Bulu Akp Nuryadin melalui Ps. Kasie Humas Iptu Marala menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Bulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polres Bulukumba melaporkan bahwa Pelaku merupakan warga BTN Somba 5 Bulukumba, berinisial MI berumur 19 tahun.