Satlantas Polres Garut Layani SIM Keliling di Alun Alun Talegong

Garut, Transnesw.co.id- Satuan Lalulintas (SatLantas) Polres Garut Jawa Barat melakukan pelayanan pembuatan SIM keliling di Alun-alun Talegong,Garut,Minggu (1/11/2020).

Pelayanan Mobil SIM Keliling Online ditujukan kepada pemilik SIM untuk memperpanjang masa berlaku seperti SIM A dan SIM C.

Tidak hanya SIM dengan asal domisili Kabupaten Garut, tapi pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa memperpanjang masa berlaku di Mobil pelayanan SIM Keliling Online.

Seperti diketahui, syarat-syarat untuk perpanjangan dipelayanan Mobil SIM keliling Online adalah sebagai berikut:

SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya. Kemudian KTP asli atau KK yang masih berlaku.

Informasi yang didapat di lapangan menyebutkan, pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis dengan batas waktu H-14.

Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer serta menjaga jarak. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 12.00 s/d pukul 15.00. Pendaftaran SIM dimulai mulai pukul 10.00 s/d 12.00 wib.

Mengingat kondisi masih dalam tahap adaptasi kebiasan baru/kebiasan bersyarat, pemohon atau pun pengunjung dihimbau untuk selalu disiplin melakukan/mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 47 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Mengenai hal tersebut, pemohon harus menjaga jarak, memakai masker dan menggunakan Hand Sanitizer sebelum masuk ke Mobil SIM Keliling.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com