Gunung Mas, Transnews.co.id – Personil Sat Lantas Polres Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalteng, menggelar sosialisasi ke pengguna jalan tentang Saber Pungli di Jalan Sangkurun Kuala Kurun, Kab. Gumas, Kalteng.
Dalam hal ini Sat Lantas Polres Gumas membentangkan Spanduk Yang Bertuliskan “Stop Pungli… Pemberi dan Penerima sama – sama melanggar hukum, ada pungli laporkan segera. dan sekaligus Mensosialisasikan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar” kepada pengguna jalan yang sedang melintas.
Kasat Lantas AKP Azmi Halim Permana, S.I.K., berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi Masyarakat agar mengetahui dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, Masyarakat dapat mengingat dan mengaplikasikan sejak dini anti pungli di Tempat Tinggalnya serta kedepan menciptakan generasi yang bebas dari pungli,” ucap Azmi, Jumat (28/1/2022).
“Dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima.” pungkasnya.