Satlantas Polres Jember Berhasil Amankan Pelanggar Bawa Sabu

Reporter: IRFAK
Editor: DM
Polisi lalu lintas berhasil amankan pelanggar yang ternyata bawa sabu
Polisi lalu lintas berhasil amankan pelanggar yang ternyata bawa sabu

JEMBER,transnews.co.id – Kegiatan rutin anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember Polda Jatim senatiasa siaga di beberpa titik rawan kepadatan maupun kecelakaan lalu lintas.

Hal itu adalah sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Seperti kali ini, anggota Satlantas Polres Jember Polda Jatim menghentikan dua remaja berinisial HR dan HI yang melintas di Jalan Panjaitan karena kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA :  Polres Jember Lakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Urine Pengemudi Angkutan Umum

Kedua remaja tersebut dihentikan oleh anggota Satlantas Polres Jember karena motor yang mereka kendarai tanpa pelat nomor Polisi dan keduanya tanpa menggunakan helm.

Polisi pun memeriksa surat – surat dan kondisi kendaraan yang dikendarai kedua remaja ini.

Pada saat Polisi memeriksa surat – surat kendaraan tersebut, salah satu remaja itu membuang sesuatu yang menimbulkan kecurigaan petugas dari Satlantas Polres Jember ini.

BACA JUGA :  Kunjungan Wisatawan Melonjak, Kapolres Jember Himbau Masyarakat
Kasatlantas Polres jember AKP Achmad fahmi Adiatma sa at di konfirmasi oleh beberapa media
Kasatlantas Polres jember AKP Achmad fahmi Adiatma sa at di konfirmasi oleh beberapa media

Setelah diintrogasi, diketahui benda yang dibuat tersebut adalah Narkoba jenis Sabu

Kasatlantas Polres Jember, AKP Achmad Fahmi Adiatma saat dikomfirmasi media membernarkan adanya kejadian tersebut.

AKP Fahmi mengatakan bahwa anggota Satlantas yang saat itu melaksanakan tugas rutin untuk kamseltibcarlantas dan berjaga di Pos 12.04, kawasan Gladak Kembar Jember telah menghentikan dua remaja yang melanggar lalu lintas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *