Satlantas Polresta Malang Kota Tilang 26 Kendaraan

Malang, Transnews.co.id – Satlantas Polresta Malang Kota menggelar kegiatan penindakan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Aksi tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar lebih tertib lalu lintas, menjelang penindakan otomatis yang akan dilakukan oleh mobil INCAR.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna melalui Kanit Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu M. Syaikhu mengatakan ada 26 kendaraan yang dikenakan tilang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan kendaraan ditilang akibat menggunakan knalpot tidak standar (brong).

BACA JUGA :  Wagub Emil: Jatim Adalah Tempat yang Tepat Memulai Bisnis

“Operasi penindakan ini kami laksanakan di beberapa ruas jalan di Kota Malang. Salah satunya, yang banyak kami dapati pelanggaran yakni di Simpang Empat Rajabali (perempatan Jalan Semeru dan Jalan Kahuripan). Semua kendaraan yang ditindak, kami lakukan penilangan sekaligus kami edukasi agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut,” ujarnya, Sabtu (15/1/2022).

Dari jumlah kendaraan yang ditindak, petugas mengamankan sebanyak 21 STNK dan lima kendaraan sepeda motor yang diamankan di kantor Unit Tilang Satlantas Polresta Malang Kota.

BACA JUGA :  Kepala UPT Pemakaman Malang Sebut Pemakaman dengan Protokol Belum Tentu Positif Covid-19

Nantinya, para pelanggar akan mengikuti sidang tilang yang dijadwalkan pada dua pekan mendatang.

“Penindakan ini merupakan bentuk lanjutan dari sosialisasi dan imbauan yang sering kami sampaikan. Hal ini kami lakukan, agar masyarakat memiliki pemahaman dan efek jera untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” jelasnya.

Dirinya juga menambahkan, akan melanjutkan operasi serupa apabila dari pantauan dan laporan masyarakat masih ada pelanggaran lalu lintas di Kota Malang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait