Satlantas Polrestabes Makassar Catat 474.635 Pelanggaran Lewat ETLE

Makasar, Transnews.co.idSatlantas Polrestabes Makassar mencatat ratusan ribu jenis pelanggaran lalu lintas sejak kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) beroperasi.

“Jumlahnya itu mencapai 474.635 pelanggaran yang terdata dan sudah ditindaki sesuai dengan jenis pelanggarannya. Ditambah hari ini ada lagi ada 412,” kata Komandan Tim ETLE Satlantas Polrestabes Makassar, Aiptu Murdadi.

Murdadi mengatakan, jumlah pelanggaran itu terhimpun sejak awal ETLE diluncurkan serentak di Indonesia, termasuk di Kota Makassar. Pelanggar terpantau lewat 16 titik kamera yang ada di sejumlah jalan protokol di Makassar.

BACA JUGA :  Cegah Penularan Covid-19, Polsek Panakkukang Lakukan Operasi Yustisi

Jenis pelanggaran terbanyak adalah seputar penggunaan sabuk pengaman serta berkendara sambil menggunakan HP.

“Itu banyak yang tidak menggunakan safety belt, baik yang mengemudi maupun yang di sampingnya kemudian semua terpantau lewat ETLE. Dan yang kedua adalah penggunaan handphone saat mengemudikan kendaraannya,” jelasnya.

Identitas kendaraan yang melanggar secara otomatis terdata lewat ETLE. Petugas yang telah bekerja sama dengan kantor pos kemudian mengirim surat pemberitahuan atau surat konfirmasi sesuai alamat pelanggar. Di dalamnya tercatat jenis pelanggaran pengemudi.

BACA JUGA :  KKIG Makassar Apresiasi Gubernur yang Berhasil Bangun TPU

Setelah surat diterima dan ditandatangani, pelanggar diminta untuk menyelesaikan denda pelanggaran lewat transfer bank atau bisa dengan mendatangi langsung Kantor Satlantas Polrestabes Makassar.

“Jadi denda pelanggarannya bisa langsung masuk ke dalam kas negara,” tambahnya.

Murdadi mengatakan, tak sedikit dari pelanggar yang komplain karena tiba-tiba mendapat surat. Setelah dijelaskan dan diperlihatkan bukti pelanggarannya, barulah si pelanggar paham dan membayarkan dendanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait