Palembang, Transnews.co.id – Tiga personel Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang menangkap Andi Sukma Mataloka (29) warga rusun Blok 1, Kecamatan Bukit Kecil.
Andi ditangkap usai melakukan percobaan jambret di sekitar Internasional Plaza (IP) Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian percobaan tindak kejahatan tersebut berawal saat korban Lim Mei Chan (45), warga Lorong Amal Jalan Puncak Sekuning, Kelurahan Lorok Pakjo melintas di sekitar TKP.
“Awalnya ketiga personell Satlantas itu seperti biasa melakukan pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut. Namun, tak selang beberapa lama terlihat pelaku berlari menyeberang ke arah Pos Lantas dan terdengar suara perempuan teriak meminta tolong,” ujar Kompol Tri, Selasa (25/1/2022).
Tiga personel polisi lalu lintas yang ada di dekat lokasi langsung bertindak dengan sigap untuk mengamankan pelaku jambret.
“Ternyata perempuan yang berteriak itu korban jambret. Kemudian ketiga anggota Satlantas tersebut dibantu warga sekitar lokasi, tepatnya di depan Toko Erafone berhasil mengamankan pelaku jambret,” katanya.
Tiga personel tersebut yakni Iptu Sugiantoro, Bripka Sardiansyah dan Bripka Mohammad Zamzami Purnama Yudha yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di pos IP.
“Tadi pelaku jambret usai diamankan langsung dibawa ke Polrestabes untuk jalani pemeriksaan,” ujar kasat.