Tegal, Transnews.co.id – Jajaran Polres Tegal Kota mulai memberikan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengguna kendaraan berknalpot brong atau knalpot racing yang kerap mengganggu kenyamanan warga. Sejumlah 112 kendaraan dengan knalpot brong sudah ditilang.
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Aryanindita Bagas Satwika mengatakan, menindaklanjuti komitmen dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah patroli knalpot brong akan dilakukan setiap hari di wilayah Kota Tegal.
“Anggota setiap hari melaksanakan patroli. Apabila dalam patroli menemukan pelanggaran knalpot brong, maka akan langsung ditindak dengan penilangan,” kata AKP Bagas, Kamis (13/1/2022).
AKP Bagas memastikan, pihaknya akan menindak secara tegas dan humanis pelanggaran knalpot brong.
Pelanggar juga akan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan tipe standar setelah sidang.
Menurut AKP Bagas, penggunaan knalpot brong sudah pasti mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar.
Selain itu, juga melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong. Padahal itu bisa membahayakan diri sendiri, karena tidak sesuai standar pabrik,” jelasnya.