Satlantas Tegal Kota Berlakukan Tilang Kendaraan Berknalpot Brong

Tegal, Transnews.co.id – Jajaran Polres Tegal Kota mulai memberikan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengguna kendaraan berknalpot brong atau knalpot racing yang kerap mengganggu kenyamanan warga. Sejumlah 112 kendaraan dengan knalpot brong sudah ditilang.

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Aryanindita Bagas Satwika mengatakan, menindaklanjuti komitmen dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah patroli knalpot brong akan dilakukan setiap hari di wilayah Kota Tegal.

BACA JUGA :  Resahkan Warga, 26 Motor Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Karanganyar

“Anggota setiap hari melaksanakan patroli. Apabila dalam patroli menemukan pelanggaran knalpot brong, maka akan langsung ditindak dengan penilangan,” kata AKP Bagas, Kamis (13/1/2022).

AKP Bagas memastikan, pihaknya akan menindak secara tegas dan humanis pelanggaran knalpot brong.

Pelanggar juga akan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan tipe standar setelah sidang.

Menurut AKP Bagas, penggunaan knalpot brong sudah pasti mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar.

BACA JUGA :  133 Sepeda Motor Terjaring Razia Balap Liar dan Berknalpot Brong

Selain itu, juga melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong. Padahal itu bisa membahayakan diri sendiri, karena tidak sesuai standar pabrik,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait