Satpol PP dan Bea Cukai Jember Lakukan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Reporter: Irfak
Editor: DM
Foto bersama Muspika Kecamatan Balung, Drs. Edy B. Susilo, dan tim Bea cukai Kabupaten Jember.
Foto bersama Muspika Kecamatan Balung, Drs. Edy B. Susilo, dan tim Bea cukai Kabupaten Jember.

JEMBER, transnews.co.id – Satpol PP bersama Bea Cukai Kabupaten Jember, kembali melakukan sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal di aula Resto Dira Park, Balung, Jember. (05/07/2023).

Kegiatan ini bertemakan talkshow dalam penanganan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jember, hadir juga dalam acara ini, Muspika Kecamatan Balung, kepala Desa di Kecamatan Balung, dan seluruh Tokoh Masyarakat Kecamatan Balung.

Kasatpol PP Jember, Drs. Edy B. Susilo menjelaskan, “tim satpol PP kabupaten jember dan tim dari bea cukai sedang melakukan sosialisai terkait dengan peredaran rokok ilegal,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bupati dan Kapolres Jember Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru

Lebih lanjut, “Sosialisasi ini adalah putaran ke tujuh belas yang kita lakukan di berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten jember dan kebetulan hari kita berada di kecamatan balung, maka oleh karena itu tentu saja hari ini kita merasa senang sekali karena para tokoh dan masyarakat yang hadir juga para kepala desa dan muspika kecamatan balung semuanya antusias dan sepakat bersatu untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang berada di kecamatan Balung,” jelasnya.

BACA JUGA :  Mulai 1 Juni PT KAI Luncurkan 5 KA Baru, Rute Terjauh Jakarta - Jember
Kegiatan Gempur Rokok Ilegal  di Aulah Park Balung.
Kegiatan Gempur Rokok Ilegal di Aulah Park Balung.

Edy juga mengatakan syukur Alhamdulilah untuk saat ini di wilayah Kecamatan Balung sangat bersih dan belum kita temukan seseorang yang secara sengaja melakukan atau membuat rokok ilegal.

Harapan kami adalah dengan setrategi setrategi seperti gencar melakukan sosialisasi untuk meberitaukan kepada masyarakat akan lebih mengerti dan tetapi masik melakukan pelanggaran maka kita akan melakukan penindakan kepada pengedar rokok ilegal.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait