Jakarta, TransNews.co.id- Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II di Jakarta selatan, yang digelar Senin (14/9/2020) terjaring 181 orang.
Dari 181 orang yang terjaring, 170 pelanggar diantaranya dikenakan sanksi berupa kerja sosial, dan 11 pelanggar lainnya diberi sanksi administrasi karena tidak bersedia melakukan kerja sosial.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan usai melakukan kegiatan Selasa (15/9/2020) mengatakan, Operasi Tertib Masker dilakukan dalam rangka penegakan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB.
“Hari pertama penerapan PSBB, petugas Satpol PP tingkat Kota Jakarta Selatan dan Satpol PP kecamatan juga menyambangi perkantoran dan tempat usaha untuk memberikan surat edaran sekaligus sosialisasi,” kata Ujang.
Ujang menjelaskan, Satpol PP Jakarta Selatan mengerahkan kurang lebih 350 personel untuk melakukan monitoring pelaksanaan PSBB Jilid II di wilayah Jakarta Selatan, selama dua minggu ke depan.(Jp/HMs)Editor:Nas