SIDOARJO, transnews.co.id – Guna menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Bea dan Cukai melakukan razia peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Sukodono, Selasa (14/11/2023).
Razia rokok ilegal kali ini, dilakukan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo di beberapa titik, diantaranya di Desa Pekarungan Kecamatan Sukodono.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati rokok ilegal/rokok tanpa cukai di toko ibu Sumiati di Desa Pekarungan Kecamatan Sukodono yang berjualan berbagai macam jenis rokok, diantaranya ditemukan beberapa jenis merek rokok yang diduga ilegal.
Petugas berhasil mengamankan rokok yang diduga ilegal tersebut sebanyak 960 batang.
Disampaikan oleh Drs. Yani Setyawan, M.M Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, “bahwa razia rokok ilegal yang dilaksanakan bersama pihak Bea dan Cukai cabang Sidoarjo ini, merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakannya. Dan untuk kali ini merupakan razia rokok ilegal yang ke 10, dan untuk razia kali ini kita mendapatkan sebanyak 960 batang rokok tanpa cukai atau ilegal,” tuturnya.
“Diharapkan dengan tindakan kami ini bisa mencegah maraknya peredaran rokok tanpa cukai tersebut di wilayah kabupaten Sidoarjo. Katanya.
Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo tersebut mengharapkan dengan adanya razia rokok tanpa cukai, orang yang membeli atau mengkonsumsi rokok tanpa cukai tersebut makin berkurang. Dan untuk penjualannya kita batasi ruang geraknya, dengan makin gencarnya operasi yang kita lakukan tersebut.