Yani menambahkan, bahwa Razia rokok tanpa cukai yang di lakukannya tersebut berdasarkan Informasi dari masyarakat, juga dari penyelidikan (Lidik). Secara rutin anggota kami melakukan Lidik dan memang tugas kami bersama Bea dan Cukai dalam rangka menegakkan peraturan. Dan selanjutnya barang bukti seluruhnya kami serahkan kepada pihak Bea Cukai untuk di proses lebih lanjut.
Diakhir, Yani menuturkan bahwa selain Razia, kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rokok tanpa cukai atau ilegal tersebut melalui pengajian Akbar di halaman Ruko Graha Kota di Desa Suko, Sidoarjo, terangnya.
Sementara itu, Rio Hasudungan Pelaksanaan Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo mengatakan bagi penjual rokok tanpa cukai yang kena razia kali ini, akan dilakukan pembinaan lebih dahulu dan persuasif. Jika dikemudian hari ketahuan masih menjual rokok tanpa cukai lagi, maka akan dilakukan penindakan yang lebih tegas, katanya.
“Untuk di wilayah Sidoarjo peredaran rokok tanpa cukai cukup marak dan masif. Karena setiap kali ada razia rokok tanpa cukai banyak hasil sitaannya. Mungkin karena di wilayah Sidoarjo ini banyak pabrik yang memproduksi rokok. Ucapnya.
Dilain pihak, Sumiati warga Desa Pekarungan RT 11 Kecamatan Sukodono penjual rokok tanpa cukai pada awak media, Selasa (14/11/2023) mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahuinya kalau berjualan rokok tanpa cukai tersebut di larang oleh pemerintah. Dengan adanya razia rokok tanpa cukai oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai di tokonya tersebut, pihaknya tidak mau lagi berjualan rokok yang tidak ada cukainya.