Kota Bandung – Sebanyak 13 dus, 8 jerigen, 10 drum tuak, dan 1.091 botol minuman keras berhasil disita Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol.PP) kota Bandung di 13 titik penjual Miras ilegal. Hal itu dilakukan Satpol PP Januari hingga September 2019 lalu.
Menurut Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi seperti dikutip laman Bandung. go.id Sabtu (30/11/19) menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan upaya Satpol PP menekan peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal maupun oplosan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Idris menyatakan, Perda Nomor 11 Tahun 2010 sudah cukup ketat mengatur peredaran minol. Penjual tak bisa mengedarkan minol tanpa mengantongi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
“Masyarakat banyak melaporkan tentang peredaran minol. Makanya kita juga terus lakukan penindakan,” kata Idris.
Idris mengungkapkan, persyaratan untuk menerbitkan ITPMB tidaklah mudah. Namun masih ada yang nekat tetap berjualan minol sekalipun tidak memenuhi persyaratan untuk mengantongi ITPMB.
Idris menduga banyak pengusaha yang memanipulasi nama kegiatan usahanya dan tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya saat di lapangan.
“Masih banyak lokasi yang tidak dimungkinkan untuk keluar ITPMB tetapi memaksakan untuk berjualan,”ujarnya.
Pihaknya, kata Idris mengimbau kepada msyarakat Kota Bandung agar berpartisipasi aktif dalam mengawasi peredaran minol.
“Saya stikan Satpol PP Kota Bandung terus bergerak tanpa harus menunggu hari besar, hari raya keagamaan ataupun momentum lainnya. ***