Padang, Transnews.co.id – Satpol PP Kota Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (Minol) golongan B di sebuah lokasi sarana olahraga Bliyar Kota Padang Sumatera Barat sekira pukul 23.00 WIB pada Jumat (15/4/2022) malam.
Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Bambang Suprianto, mengatakan hal itu didapatinya saat melakukan pemeriksaan dan pengawasan ke tempat-tempat hiburan dan sarana olahraga di Kota Padang.
“Dan didapati di salah satu sarana olahraga Bilyar di Kota Padang tepatnya di Jalan Thamrin nomor lima Padang. Terlihat di dalam etalase adanya minuman beralkohol golongan B berjejer,” ungkap Bambang.
Selain itu, kata Bambang pemilik juga telah melanggar surat Edaran Walikota Padang, pelaku usaha telah menyalahi aturan berkegiatan selama Ramadan.
Terkait hal tersebut kata Bambang lagi, petugas langsung mengambil langkah tegas, dan puluhan minuman Beralkohol tersebut langsung disita dan diamankan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang sebagai barang bukti.
“Selain itu, pemilik usaha juga sudah kita berikan surat panggilan dan datang ke Mako untuk menghadap PPNS Senin depan,” ujar Bambang Suprianto.
Sementara itu Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim megatakan Upaya-upaya untuk menjaga kondisi tertib selama bulan suci Ramadan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Lebih lanjut ia Mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kondisi Kota Padang yang baik.
“Satpol PP sebagai Sahabat masyarakat selain menegakan tugas dan fungsinya siap memberikan pelayanan terbaik untuk terciptanya ketertiban di tengah-tengah warga Kota Padang,” kata dia.