Padang, Transnews.co.id – Satpol PP Padang kembali melakukan penetiban pedagang kaki lima (PKL) dibeberapa titik wilayah Kota Padang, yaitu di kawasan Tunggul Hitam tepatnya di sepanjang jalan depan pemakaman umum, serta di kawasan Bundaran Air Mancur Pasar Raya, pada Jumat (7/1/2022).
Upaya penataan terhadap PKL ini dilakukan Satpol PP Padang, karena tedapat ketentuannya dalam Perda No. 5 tahun 2011, tentang ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat.
Penertiban dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang undangan (P3D) Bambang Suprianto dan Kabid Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat Edrian Edwar.
Kasatpol PP Padang Mursalim mengatakan, dalam rangka menjaga ketertiban dan keindahan Kota Padang, penertiban terhadap PKL yang tidak pada tempatnya dan melanggar Peraturan daerah (Perda) akan terus dilakukan secara bertahap di wilayah Kota Padang.
“Kita akan lakukan penertiban secara terus menerus terhadap Pelanggar seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memakai Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, dalam rangka menjaga keindahan dan menjaga ketertiban, guna mengembalikan fasilitas tersebut ke Fungsi seharusnya,” jelas Mursalim.
Lebih lanjut, Mursalim berharap kepada seluruh masyarakat kota Padang, agar taati aturan yang ada dan sama-sama menjaga untuk Kota Padang tercinta.
“Kita imbau kepada masyarakat Kota Padang, jika ingin berjualan, janganlah menggunakan fasilitas umum sebab fasum itu diperuntukan untuk masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan pribadi atau perorangan, kita juga berharap kepada masyarakat mari taati aturan yang ada, demi kota Padang yang lebih tertata,” harap Mursalim.