Satreskoba Polres Jember Berhasil Sita 10 Kg Ganja Jaringan Medan-Bali

Reporter: Irfak
Editor: DiM
Kapolres Jember Hery Purnomo.SH.SIK. Bersama Anggota Polres Jember saat tunjukan barang bukti ke Awak Media
Kapolres Jember Hery Purnomo.SH.SIK. Bersama Anggota Polres Jember saat tunjukan barang bukti ke Awak Media

JEMBER, transnews.co.id – Seorang kurir pengedar narkoba jenis ganja berinisial AA (43 th ) yang merupakan anggota jaringan antar kota lintas pulau dari Medan ke Bali berhasil, ditangkap Unit Reserse Narkoba Polres Jember. Dari hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut diduga dikendalikan dari dalam lapas di Bali.

Dari penangkapan seorang itu, polisi berhasil mengamankan 10 Kg Ganja kering yang siap akan diedarkan di wilayah Bali dan sekitarnya.

AA merupakan warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari ditangkap polisi di Desa Lampeji Mumbulsari saat membawa barang bukti hasil pengiriman dari Medan untuk transit di Jember.

BACA JUGA :  Transaksi Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan Polres Jember

“Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan penyidik berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebesar 10 kg beserta barang bukti yang digunakan berupa alat komunikasi hand phone dan satu buah kartu ATM salah satu Bank”. Terang Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat dilakukan konferensi pers di ruang Rupatama Polres Jember pada Rabu (3/5/2023).

Lanjut terang Hery, “Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa,tersangka ini merupakan jaringan dari Medan biasanya dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang diterimakan di Jember, kemudian akan dipaketkan ke Bali, dari setiap pengiriman, tersangka ini mendapat upah 500 ribu setiap kilogramnya”. Imbuh Hery.

BACA JUGA :  Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap Satreskoba Polres Jember

Dari keterangan tersangka AA tidak kenal dengan penerima paket daun ganja kering yang dikirim ke Bali. AA hanya mengikuti arahan dari S (yang diduga berada didalam lapas di Bali) untuk menuliskan nama seseorang dan mencantumkan No. HP yg diberikan oleh S di bagian depan kardus/karung paketan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait