Satreskrim Polres Gresik Berhasil Tangkap Dukun Pengganda Uang 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, saat konferensi pers penangkapan dukun pengganda uang yang meresahkan masyarakat Gresik.

GRESIK, Transnews.co.idSatreskrim Polres Gresik berhasil menangkap seorang dukun pengganda uang berinisial MY warga Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Atas perbuatan dukun pengganda uang palsu tersebut, ada sebanyak lima orang, yang telah menjadi korban penggandaan uang palsu yang dilakukan oleh MY.

Pada kasus penggandaan uang palsu tersebut, turut diamankan seorang asisten dukun pengganda uang berinisial MI warga Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, awal mulanya anggota Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada praktek ritual pengandaan uang, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib anggota polres Gresik telah melakukan penggeledahan di Perum Grand Verona Gresik dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penipuan.

BACA JUGA :  Forkompimda Jatim Dampingi Presiden RI Ground Breaking Pembangunan Smelter PT.Freeport Indonesia

Adanya praktek mengandakan uang di Perum Grand Verona Cerme Gresik tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di wilayah Rumah Kontrakan di Perum Grand Verona Gresik, pada saat dilakukan pengledahan petugas menemukan uang palsu , keris, dupa, kotak berisi jenglot dan patung kecil kecil dari kuningan yang diduga sebagai sarana kemudian dilakukan introgasi kepada tersangka MY dan mengakui perbuatanya.

Tersangka menerangkan, bahwa korbannya dari wilayah Gresik saja, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Tingkatkan Profesionalisme Relawan, PMI Jatim Latih Pelatih “General”

“Modus tersangka MY menjanjikan kepada korban akan mendapatkan hasil dari penggandaan uang kami jerat dengan Pasal 378 KUHP,” tegasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait