Dalam penggeledahan, petugas menemukan 23 buah ampul darah beku yang tersimpan di Lemari Es milik MY. Pada Petugas MY mengatakan, bahwa 23 buah ampul darah beku tersebut berasal darimanakah Barang diperoleh dari MI yang berdomisili di Pangkah Kulon Ujungpangkah Gresik.
“Modus tersangka adalah menggunakan ampul darah tersebut sebagai praktek dukun penganda uang,” tegasnya.
Atas perhatiannya, tersangka dijerat dengan Pasal 195 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara, barang bukti yang diamankan adalah 23 buah ampul darah beku, 1 unit handphone berbagai merk, 6 Keris, 2 bal uang mainan pecahan Rp 100 ribu, 2 kardus air mineral berisi uang mainan, 1 blangkon, 7 dupa, 1 kotak kayu berisi jengglot/bk, 1 kotak berisi patung bayi, 2 kotak berwarna hitam berisi miniatur patung dewi kwan in, 18 ampul golongan darah O+. (hd).