Setelah polisi berhasil mengamankan, rupanya terungkap bahwa ketujuh anggota gangster itu sebelumnya telah melakukan pengeroyokan di Desa/Kecamatan Tembelang pada Sabtu (21/09/2024) dini hari pukul 02.30 WIB. Korban pengeroyokan berjumlah 2 orang, yakni MRN (16) dan ARF (16).
“Satu orang mengalami lebam di wajah, dan satunya mengalami sobekan di wajah. Saat ini kedua korban sudah bisa berkegiatan. Mereka sudah kita mintai keterangan. Saat ini, 6 orang pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Jombang. Sedangkan, pelaku IK dititipkan ke Dinas Sosial Kabupaten Jombang karena masih berusia 13 tahun,” tambahnya.
“Atas kejadian itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena senjata tajam yang dibawa para pelaku. Terhadap aksi pengeroyokannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP. Yang mana mereka bisa dijerat kurang lebih 5 tahun kurungan,” pungkasnya.