Satreskrim Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Gengster Bersajam

Reporter: HADI M
Editor: DM

Setelah polisi berhasil mengamankan, rupanya terungkap bahwa ketujuh anggota gangster itu sebelumnya telah melakukan pengeroyokan di Desa/Kecamatan Tembelang pada Sabtu (21/09/2024) dini hari pukul 02.30 WIB. Korban pengeroyokan berjumlah 2 orang, yakni MRN (16) dan ARF (16).

“Satu orang mengalami lebam di wajah, dan satunya mengalami sobekan di wajah. Saat ini kedua korban sudah bisa berkegiatan. Mereka sudah kita mintai keterangan. Saat ini, 6 orang pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Jombang. Sedangkan, pelaku IK dititipkan ke Dinas Sosial Kabupaten Jombang karena masih berusia 13 tahun,” tambahnya.

BACA JUGA :  Alhamdulillah, DPU Bina Marga Jatim Sambut Positif Diresmikannya Jembatan Ploso Baru Jombang

“Atas kejadian itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena senjata tajam yang dibawa para pelaku. Terhadap aksi pengeroyokannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP. Yang mana mereka bisa dijerat kurang lebih 5 tahun kurungan,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *