LAMONGAN,transnews.co.id – Satreskrim Polres Lamongan berhasil ungkap 3 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lamongan AKBP Bobby Condroputra bersamaan dengan konfrensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Tathya Dharaka pada Rabu, (02/10/2024).
Adapun 3 kasus yang dirilis yaitu, kasus pencurian dengan kekerasan(Curas) yang terjadi di Kecamatan Tikung dan kasus Curas kendaraan roda dua yang terjadi di kecamatan Lamongan.
Sementara itu, untuk 1 kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dilakukan salah satu oknum anggota perguruan silat yang terjadi di Kecamatan Sugio, pada (08/09/2024) yang lalu.
Lebih lanjut, Kapolres Lamongan AKBP Bobby Condroputra menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku pengeroyokan dilakukan setelah terduga pelaku melarikan diri ke Sumenep.
“Para pelaku sempat kabur di daerah kabupaten Sumenep namun berhasil kami amankan, dua pelaku yakni berinisial PB dan MA, ”kata AKBP Bobby.
Adapun korban ada 2 orang yang masih berusia anak – anak dan mengalami luka-luka di bagian kepala dan juga badan.
Kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terjadi karena rasa gengsi dan menjunjung nama baik perguruan silat yang malah tidak berujung dengan baik.
Untuk kronologis kejadian, korban berkumpul bersama rekan-rekannya pada saat nongkrong di warung kopi tiba-tiba di kroyok segerombolan anak-anak kurang lebih berjumlah 15 orang yang menyerang korban pada saat itu.
“ Kepada para tersangka kita kenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun perkara.” tutupnya.