Sementara itu untuk kasus Curas, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata mengungkapkan bahwa dua pemuda asal Bandung dan Pati telah ditangkap setelah melakukan aksi begal di Kecamatan Tikung.
Penangkapan dilakukan berkat penelusuran sepeda motor yang dijual kepada penadah.
Salah satu pelaku, RS, yang masih berusia 13 tahun, ditangkap setelah dihajar warga usai beraksi di Desa Jebul Kidul, Sugio, Lamongan.
“RS diamankan dalam kondisi babak belur. Dia beraksi bersama rekannya, D, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamongan,” ujarnya.
Pelaku, yang berinisial RS, memiliki motif keterbatasan ekonomi dan status pengangguran. Saat ditangkap, Polisi juga mengamankan senjata tajam jenis celurit.
Dua pelaku lainnya terlibat dalam aksi begal di jalan jurusan Tikung – Mantup tepatnya di Desa Wonokrono.
Para tersangka menendang kendaraan korban hingga terjatuh, kemudian mengambil sepeda motor korban.
Penangkapan terungkap setelah polisi melacak sepeda motor yang dibeli oleh penadah.
“Pelaku menunjukkan kekerasan yang cukup sadis dengan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, dan langsung membawa motor tersebut,” ujarnya.
Ketiga pelaku begal kini terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.