TANJUNG PERAK, transnews.co.id – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap satu orang tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizky Wijaksana mengatakan, bahwa penangkapan satu tersangka PH tersebut dilakukan di kamar salah satu Hotel di jalan Sumatera Surabaya. “Pelaku PH tersebut ditangkap pada Sabtu (24/06/2023) sekitar pukul 23.00 Wib,” jelas AKP Arif,Selasa (27/6).
Lebih lanjut, AKP Arif mengungkapkan, adapun identitas pelaku tersebut yaitu PH (19) seorang mahasiswa warga Kecamatan Bekasi Selatan.
“Sementara itu untuk korban dalam tindak pidana perdagangan orang tersebut , terdapat satu orang yaitu berinisial UAN (19) warga Cakung Jakarta Timur,” tutur AKP Arif.
Ia menjelaskan, bahwa saat itu anggota mendapatkan informasi tentang adanya perdagangan orang secara daring atau online dengan memanfaatkan aplikasi Michat.
Satu aplikasi (michat) itu kerap dijadikan sebagai sarana berkomunikasi untuk mencari orderan serta penyaluran wanita untuk dieksploitasi dalam prostitusi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku PH mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi (Michat). Dari jasanya, pelaku ini mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi antara Rp.50 sampai dengan 100 ribu.
Dari hasil pengakuan pelaku, mereka sudah dua bulan melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi secara bervariasi Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.