Satreskrim Polres Tanjungperak Ungkap TPPO, Satu Tersangka Asal Bekasi Diamankan

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Kasatreskrim Polres Tanjungperak Surabaya AKP Arif Rizky, saat konferensi pers pengungkapan dugaan TPPO, Selasa (27/6)
Kasatreskrim Polres Tanjungperak Surabaya AKP Arif Rizky, saat konferensi pers pengungkapan dugaan TPPO, Selasa (27/6)

Dari penangkapan kepada pelaku PH, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp350 ribu, dua telepon genggam yang berisi bukti permintaan jasa prostitusi dari aplikasi, serta alat pengaman.

Sedangkan, barang bukti dari pelaku perdagangan orang yakni uang tunai hasil prostitusi online, handphone vivo dan juga alat pengaman (kondom).

Pelaku PH perdagangan orang yang diamankan disangkakan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait