Mojokerto, Transnews.co.id – Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil amankan, sebanyak 10 orang dari 7 tersangka tindak pidana penggelapan atau penipuan data fiktif kredit sepeda motor.
Diketahui, tersangka utamanya merupakan Credit Marketing Officer atau Surveyor PT Mega Finance.
Saat gelar konferensi pers, Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan,didampingi Kasat Reskrim IPTU Hari Siswanto, Kasat Lantas AKP Heru SBS. dan Kasi Humas IPDA MK Umam, serta Kasi Propam IPDA Yuda Yulianto dan Kanit Pidum IPTU Bayu menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Atau Penipuan di Halaman Mapolresta Mojokerto Kota. Senin (22/11/21).
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq mengatakan, bahwa Nanda Agus Dwi Prasetya (24) selaku Marketing officer PT Mega Finance (MF) warga Kelurahan Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Bersama sembilan pelaku lainnya, dari data keseluruhan yang di input terdapat 77 konsumen yang masuk dalam analis survey para pelaku. Terdapat 62 konsumen (PK) yang mengalami keterlambatan pembayaran dengan total ada empat dealer”, Ucap Kapolresta Mojokerto
Masih menurut AKBP Rofiq Ripto Himawan, bahwa ada 7 tersangka yang diamankan, mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka utama, Nanda disangkakan dengan Pasal 374 KUHP karena dia adalah karyawan dari finance tersebut, dia melakukan manipulasi, menerima duit dari konsumen kemudian mengeluarkan unit kendaraan,” katanya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, adalah tersangka mengajak beberapa rekan untuk mencari konsumen dengan maksud meminta persyaratan baik identitas maupun yang lain. Tersangka menginput data tersebut dengan cara fiktif untuk dimasukkan ke dealer yang di tujuh agar sepeda motor bisa didapatkan dari dealer.