Satreskrim Polresta Mojokerto Berhasil Ringkus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang Merugikan PT Mega Finance Hingga 1,2 M

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Rifto Himawan saat by gelar konferensi pers kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan di halaman Mapolresta Mojokerto,Senin (23/12/21).

Mojokerto, Transnews.co.id – Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil amankan, sebanyak 10 orang dari 7 tersangka tindak pidana penggelapan atau penipuan data fiktif kredit sepeda motor.

Diketahui, tersangka utamanya merupakan Credit Marketing Officer atau Surveyor PT Mega Finance.

Saat gelar konferensi pers, Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan,didampingi Kasat Reskrim IPTU Hari Siswanto, Kasat Lantas AKP Heru SBS. dan Kasi Humas IPDA MK Umam, serta Kasi Propam IPDA Yuda Yulianto dan Kanit Pidum IPTU Bayu menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Atau Penipuan di Halaman Mapolresta Mojokerto Kota. Senin (22/11/21).

BACA JUGA :  Panasonic Gobel Grup Diminta Buka Peluang Investasi di Mojokerto

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq mengatakan, bahwa Nanda Agus Dwi Prasetya (24) selaku Marketing officer PT Mega Finance (MF) warga Kelurahan Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Bersama sembilan pelaku lainnya, dari data keseluruhan yang di input terdapat 77 konsumen yang masuk dalam analis survey para pelaku. Terdapat 62 konsumen (PK) yang mengalami keterlambatan pembayaran dengan total ada empat dealer”, Ucap Kapolresta Mojokerto

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Polresta Mojokerto Bedah Rumah Mbah Siti Badriah

Masih menurut AKBP Rofiq Ripto Himawan, bahwa ada 7 tersangka yang diamankan, mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka utama, Nanda disangkakan dengan Pasal 374 KUHP karena dia adalah karyawan dari finance tersebut, dia melakukan manipulasi, menerima duit dari konsumen kemudian mengeluarkan unit kendaraan,” katanya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, adalah tersangka mengajak beberapa rekan untuk mencari konsumen dengan maksud meminta persyaratan baik identitas maupun yang lain. Tersangka menginput data tersebut dengan cara fiktif untuk dimasukkan ke dealer yang di tujuh agar sepeda motor bisa didapatkan dari dealer.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait